Date: Jan 31, 2022
Location: Jakarta
Company: PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Melakukan fungsi kepatuhan berupa serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat ex ante (preventif) untuk memastikan bahwa Kebijakan, Proposal Penyediaan Dana dan Product Program yang dilakukan bank di bidang S&D, Retail dan SME, telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan peraturan perundangan yang berlaku serta memastikan kepatuhan bank terhadap komitmen yang dibuat bank kepada OJK, BI dan atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
1. Mengelola risiko kepatuhan dengan melakukan proses ex ante dalam bentuk uji kepatuhan rancangan Kebijakan, Proposal Penyediaan Dana dan Product Program bank bidang S&D, Retail dan SME agar memenuhi peraturan perundangan serta prinsip kehati-hatian.
2.Melakukan fungsi konsultatif / menjadi nara sumber bagi unit kerja bidang S&D, Retail dan SME dalam memahami dan menerapkan suatu peraturan serta membantu penyelesaian masalah yang terkait dengan implementasi peraturan dan prinsip kehati-hatian.
3.Melakukan analisa kepatuhan atas pengembangan proyek, produk, service baru bank pada unit kerja bidang S&D, Retail dan SME guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan prinsip kehati-hatian.
4.Mengembangkan budaya kepatuhan kepada unit kerja bidang S&D, Retail dan SME dengan melakukan training, sosialisasi peraturan Bank Indonesia dan peraturan perundangan lain yang relevan
5. Membuat laporan kegiatan bidang S&D, Retail dan SME sebagai bahan laporan Divisi / Direktur Kepatuhan
6.Memelihara dan men-kini-kan (updating) atas perubahan peraturan perundangan eksternal dan internal bank yang dijadikan acuan pelaksanaan kegiatan bidang S&D, Retail dan SME.
Technical Competency:
Soft Competency:
Min S1
Job Segment: Bank, Banking, Finance